![]() |
| Dok. Pribadi |
Belum lama. Tadi pagi saya baca portal berita di
internet. Ada beberapa media yang memberitakan fatwa baru yang di ketok MUI. Orang-orang yang
di cap sebagai pentolan ulama Indonesia ini membauat fatwa yang menyatakan akan
hukum haram memakai atribut non-muslim. Entahlah, apa yang menjadi dasar mereka
hingga membuat fatwa No. 56 tahun 2016 ini, tentang atribut ini. Sedikit lucu
juga sih. Gimana enggak coba? Mereka
berijtihad untuk membuat sebuah fatwa dengan memakai segala kelengkapan peradaban
modern manusia di kantor Majelis Ulama Indonesia. Banyak atribut-atribut yeng
mereka pergunakan menggambarkan ke-chaos-an.
Sebut saja mereka menggunakan baju besar atau jubah yang menjuntai ke tanah
serta surban yang mereka ikatkan di kepalanya itu. Mereka lupa barangkali, atau
. . . ? Atau, ah! Aku malas meneruskannya.
Yang jelas fatwa para MUI, membuatku
garuk-garuk kepala sekaligus mengundang gelak tawa, mengapa ada taksonomi
atribut-atribut? Ada pengklasifikasian sebuah benda yang nampaknya begitu remeh
temeh sekaligus lucu untuk di buat bahan fatwa. Apa anda semua sudah kehabisan bahan
untuk membuat fatwa?
Apalagi ini menjelang hari natal kawan-kawan Kristen kita.
Dan belum lama juga setelah beberapa aksi wirosableng di monas itu.
Sepintas Mereka bukan menjadi ulama,
mereka bukan mufti yang bisa menelurkan fatwa untuk membuat ‘batasan-batasan’
dan ketentrataman di hati manusia.
Mereka malah cenderung mengundang keresahan yang berujung keretakan
ke-Bhinneka-an.
Tanpa mengurangi hormat dan ta’dim saya pada anda sekalian.
Maaf, saya berbicara karena saya menjadi manusia yang merdeka. Dan tergelitik,
tak tahan melihat tingkah-tingkah nyeleneh
anda. Anda semua tak lebih seperti orang hukum yang kaku akan pasal dan
ayat-ayat yang mulur mungkret. Masih seperti mahasiswa yang bingung berdebat
dalam kelasnya, yang lantas keluar dengan membawa argumennya yang tak mau lagi di
salahkan, tak mau lagi di musyawarahkan. Dan semakin asyik, dengan munculnya kelompok
yang merasa lebih ‘mampu’ dan kuat dari pada Islam, sehingga ia mengatasnamakan
kelompoknya adalah pembela Islam.
Kalau kita lihat surban dan jubah tadi,
apakah benar itu adalah pakaian umat muslim? Apa karena itu dulu di gunakan Nabi
Muhammad lantas kalian meng-klaim itu adalah atribut kalian? Tidak salah juga sih, jika kita menganut sunah rosul.
Namun mari kita teliti secara historis. Kalau emang jubah dan sorban itu adalah
pakaian khas umat muslim, tentu pencetusnya adalah Nabi Muhammad. Namun sebelum
Baginda di tugaskan menjadi Rosul dan Nabi
untuk menyampaikan risalah dan nubuahnya. Mari kita ingat-ingat satu nama
berikut ini: Abu Lahab. Iya, Abu Lahab. Anda semua pasti familiar dengan nama
barusan itu.
Saya tidak berani menyebutkan apa pakaian
yang mereka kenakan. Karena juga saya bukan seorang arkeolog seperti Prof.
Mundarjito. Namun saya ada beberapa pertanyaan yang begitu ringan dan ringkas.
Pakaian apakah yang di kenakan orang-orang kafir zaman itu? Bahkan hingga Tuhan
menjadikannya asbabun nuzul turunnya surat Al-lahab. Apakah ia menggunakan
pakaian lain? Dan jika memang mengenakan pakain lain, pakaian apa? Dan, atau jangan-jangan
ia malah lebih dulu mengenakan pakaian jubah dan surban itu sebelum Nabi
Muhammad?
Pasti anda lebih bisa dan mampu menyimpulkanya sendiri.
Anda pasti lebih mumpuni, anda lebih pandai, maka Jawablah sendiri. Dan jika
anda memang kehabisan bahan untuk membuat fatwa, usulan Hukuman mati bagi
koruptor nampaknya tidak salah untuk di kaji. Hukum haram korupsi layak di
ijtihad-i.
Hanya saja anda lupa bahwa hukum, konstitusi,
regulasi-regulasi sampai konstruksi-konstruksi bangunan di negeri ini adalah
warisan dari penjajah yang jelas bukan muslim. Anda mungkin amnesia bahwa Jas
berkulum dan dasi yang mengikat rapi di leher anda itu adalah peninggalan
bangsa Belanda yang jelas pernah menjajah kita semua.
Malang, 14 Desember 2016
Oleh: Ab. Mufid

Tidak ada komentar:
Posting Komentar